Rabu, 10 September 2014

Tanggung Jawab & Tanggung Gugat

1. Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari bidan. Pada saat memberikan obat Bidan bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan pasien akan obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar dan mengevaluai respons pasien terhadap obat tersebut.
Tanggung jawab (Responsibility) bidan dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan)
Tanggung Jawab Bidan secara umum :
Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat ditempat tersebut.
Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
2. Tanggung gugat (Akontabiliti) dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi bidan dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu serta konsekuensi-konsekunsinya. Bidan hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Bidan harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.
 


Disini Saya ambil Contoh Tanggung Jawab & Tanggung Gugat Seorang Bidan
Jadi jangan kaget kalau pembahasannya ada kata-kata Bidan
Hehehe ... Salam Blogger !!!